Syarat Pembuatan NPWP

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jika Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak persyaratan untuk memiliki NPWP Pribadi dan cara pembuatannya berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

PT. Bisa Beres Semua

PT. Bisa Beres Semua adalah perusahaan jasa penyedia layanan perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi warga negara Indonesia atau pun warga negara asing yang membutuhkan legalitas dokumen untuk bekerja di Indonesia.

Kami berkomitmen memenuhi bahkan melebihi harapan klien kami untuk layanan jasa perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing secara profesionalisme serta komitmen untuk masyarakat yang kami layani. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama kemitraan dengan kementerian perdagangan dan depnakertrans, serta pelayanan strategis yang berpedoman pada uu no 13 tahun 2013 dimana undang undang ketenagakerjaan tersebut merupakan sumber utama dasar hukum bagi perusahaan jasa perizinan dokumen imigrasi di indonesia.

Informasi Terkait

TKA Online
Informasi Penggunaan TKA Online. Informasi TKA Online

Alamat Kami

PT. Bisa Beres Semua
Jl. Cempaka Raya No. 21 Rt 01/03 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia 15412

M: (+62) 821 2405 0506
P: 021-73660168
BBM: D1682096 (Ubay)
Company Email
Personal Email

Ikuti Kami