IMTA

Proses Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Prosedur pengajuan IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM.

Perpanjangan IMTA dapat dilakukan di :
> Direktorat P2TKA untuk investasi lintas propinsi
> Dinas tenaga Kerja Kota Jakarta untuk investasi yang hanya dilakukan di dalam kota Jakarta
> Dinas tenaga kerja propinsi DKI Jakarta yang membawahi Kota Jakarta jika investasi dilakukan lintas kabupaten/kota di Propinsi DKI Jakarta

Syarat dan ketentuan yang harus di lengkapi untuk mengajukan dokumen IMTA sebagai berikut :
1. KTP HRD
2. Akta Notaris
3. NPWP Perusahaan
4. Domisili Perusahaan
5. Wajib Lapor Perusahaan
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdanganan)
8. Surat Keterangan Kementrian Hukum dan HAM
9. Dokumen Perusahaan (semua dokumen copy berwarna)
10. Pas Foto 4 x 6 & KTP Staf pendamping Tenaga Kerja Asing
11. Kop surat yang di tanda tangani, materai dan stamp 6 lembar
12. Bukti slip pembayaran DPKK warna hijau 2 lembar dan copy warna

PT. Bisa Beres Semua

PT. Bisa Beres Semua adalah perusahaan jasa penyedia layanan perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi warga negara Indonesia atau pun warga negara asing yang membutuhkan legalitas dokumen untuk bekerja di Indonesia.

Kami berkomitmen memenuhi bahkan melebihi harapan klien kami untuk layanan jasa perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing secara profesionalisme serta komitmen untuk masyarakat yang kami layani. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama kemitraan dengan kementerian perdagangan dan depnakertrans, serta pelayanan strategis yang berpedoman pada uu no 13 tahun 2013 dimana undang undang ketenagakerjaan tersebut merupakan sumber utama dasar hukum bagi perusahaan jasa perizinan dokumen imigrasi di indonesia.

Informasi Terkait

TKA Online
Informasi Penggunaan TKA Online. Informasi TKA Online

Alamat Kami

PT. Bisa Beres Semua
Jl. Cempaka Raya No. 21 Rt 01/03 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia 15412

M: (+62) 821 2405 0506
P: 021-73660168
BBM: D1682096 (Ubay)
Company Email
Personal Email

Ikuti Kami