KITAS

Prosedur Kartu Izin Tinggal Terbatas

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.

A. Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat

B. Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

1. Bekerja sebagai tenaga ahli
2. Mengadakan penelitian ilmiah
3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara
6. Orang Asing eks warganegara Indonesia
7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah

C. Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang :

1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Izinnya telah habis masa berlaku nya
5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap
6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
7. Dikenakan Deportasi
8. Meninggal dunia

D. Syarat dan ketentuan yang harus di lengkapi untuk mengajukan dokumen KITAS sebagai berikut :

1. Persyaratan Umum (klik di sini)
2. Persyaratan khusus (klik di sini)
3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 berlaku juga bagi perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 untuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama
5. Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing tersebut
6. Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan
7. Dalam hal permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan diberikan sebanyak-banyak nya 5 (lima) kali berturut-turut
9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian
10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

Download : Undang-Undang Imigrasi

PT. Bisa Beres Semua

PT. Bisa Beres Semua adalah perusahaan jasa penyedia layanan perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi warga negara Indonesia atau pun warga negara asing yang membutuhkan legalitas dokumen untuk bekerja di Indonesia.

Kami berkomitmen memenuhi bahkan melebihi harapan klien kami untuk layanan jasa perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing secara profesionalisme serta komitmen untuk masyarakat yang kami layani. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama kemitraan dengan kementerian perdagangan dan depnakertrans, serta pelayanan strategis yang berpedoman pada uu no 13 tahun 2013 dimana undang undang ketenagakerjaan tersebut merupakan sumber utama dasar hukum bagi perusahaan jasa perizinan dokumen imigrasi di indonesia.

Informasi Terkait

TKA Online
Informasi Penggunaan TKA Online. Informasi TKA Online

Alamat Kami

PT. Bisa Beres Semua
Jl. Cempaka Raya No. 21 Rt 01/03 Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia 15412

M: (+62) 821 2405 0506
P: 021-73660168
BBM: D1682096 (Ubay)
Company Email
Personal Email

Ikuti Kami